Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk Perpanjangan golongan SIM A UMUM, B1/UMUM, B2/UMUM

  1. (1) KTP asli ( bagi WNI ) dan di foto kopi 5 lembar
  2. (2) Dokumen keimigrasian ( bagi WNA ) dan di foto kopi 5 lembar
  3. (3) Surat keterangan sehat dari dokter dan lulus uji psikologi
  4. (4) Melampirkan SIM asli yang di miliki
  5. (5) Surat Keterangan Lulus Uji Simulator
  6. (6) Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

  1. (1) Semua persyaratan pastikan sdh lengkap,kemudian datang ke kantor Satpas sesuai alamat E- KTP
  2. (2) Sampai kantor Satpas tujuan silahkan daftar dan isilah formulir pendaftaran dan kumpulkan berkas di loket pendaftaran SIM perpanjangan dan tunggu panggilan petugas loket.
  3. (3) Petugas pendaftaran akan memanggil dan mengkonfirmasi data pemohon sesuai dengan data E-KTP,kemudian ambil nomer antrean foto SIM.
  4. (4) Petugas mengarahkan pemohon untuk membayarkan biaya PNBP di loket BRI
  5. (5) Setelah di panggil dari loket foto sim ,silahkan masuk dan pemohon akan di identifikasi rumusan sidikjari,tanda tangan dan foto SIM
  6. (6) Penyerahan SIM oleh petugas kepada pemohon

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk Perpanjangan golongan SIM A UMUM, B1/UMUM, B2/UMUM

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk Perpanjangan golongan SIM A UMUM, B1/UMUM, B2/UMUM

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk Perpanjangan golongan SIM A UMUM, B1/UMUM, B2/UMUM

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk Perpanjangan golongan SIM A UMUM, B1/UMUM, B2/UMUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk Perpanjangan golongan SIM A UMUM, B1/UMUM, B2/UMUM"