Akta Pengesahan Anak

  1. Formulir permohonan pengesahan anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopy KK dan KTP pemohon
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Disdukcapil
  2. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengesahan anak
  3. Kasi menerbitkan register Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak, kemudian membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. Kabid memverifikasi berkas dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
  5. Kadinas menandatangani Kutipan Akta Pengesahan Anak
  6. Petugas merekam data pengesahan anak ke dalam database kependudukan dan mengarsip dokumen
  7. Penyerahan kutipan akta pengesahan anak

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

1. Pengaduan saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Alamat : Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, atau masukkan ke Kotak Saran di tempat pelayanan.

2. Pengaduan saran, masukan melalui telepon, website  dan media sosial:

    Telepon      : (024) 6703456

    Whastsapp : 085641604903

    Website     :  www.dispendukcapil.semarangkota.go.id

    Email         : dukcapilkotasmg@gmail.com

    Twitter       : @dukcapilkotasmg

    Instagram  : @disdukcapilkotasemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak"