Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru untuk golongan SIM C

  1. (1) KTP asli ( bagi WNI ) dan di foto kopi 5 lembar
  2. (2) Dokumen keimigrasian ( bagi WNA ) dan di foto kopi 5 lembar
  3. (3) Surat keterangan sehat dari dokter
  4. (4) Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

  1. (1) Semua persyaratan pastikan sdh lengkap,kemudian datang ke kantor satpas yang di inginkan
  2. (2) Sampai kantor Satpas tujuan silahkan daftar dan isilah formulir pendaftaran dan kumpulkan berkas di loket pendaftaran SIM baru dan tunggu panggilan petugas loket.
  3. (3) Petugas pendaftaran akan memanggil dan mengkonfirmasi data pemohon sesuai dengan data E-KTP,kemudian ambil no antrean foto SIM.
  4. (4) Setelah di panggil dari loket foto sim ,silahkan masuk dan pemohon akan di identifikasi rumusan sidikjari,tanda tangan dan foto SIM
  5. (5) Setelah itu di lanjutkan berkas di kumpulan di ruang ujian teori dan proses ujian dengan sistem komputerisasi online
  6. (6) Setelah lulus ujian teori pemohon di arahkan untuk pelaksanaan ujian praktek 1 dan praktek 2
  7. (7) Setelah lulus ujian praktek ,pemohon akan di arahkan petugas untuk pembayaran biaya PNBP di loket BRI
  8. (8) Penyerahan SIM oleh petugas kepada pemohon.

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru untuk golongan SIM C

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru untuk golongan SIM C

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru untuk golongan SIM C

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru untuk golongan SIM C

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru untuk golongan SIM C"