Pelayanan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan;
  2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan isteri
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat kuasa bermaterai dikuasakan

  1. 1. Pemohon datang ke pelayanan Dinas dan menyerahkan berkas permohonan Akta Perceraian
  2. 2. Petugas memeriksa berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya
  3. 4. Kasi memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan dan kutipan akta perceraian kemudian mengajukan ke Kabid
  4. 5. Kabid memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan dan kutipan akta perceraian kemudian mengajukan ke Kadinas
  5. 6. Kadinas menandatangani kutipan akta perceraian
  6. 7. Pengarsipan berkas dan penyerahan Kutipan akta perceraian kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

1. Pengaduan saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis
melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang,

Alamat : Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, atau
masukkan ke Kotak Saran di tempat pelayanan.
2. Pengaduan saran, masukan melalui telepoq website dan media
sosial:
Telepon : (02$ 6703456
Whastsapp : 085641604903
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter :@dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perceraian"