3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Perceraian
1. Pengaduan saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis
melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang,
Alamat : Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, atau
masukkan ke Kotak Saran di tempat pelayanan.
2. Pengaduan saran, masukan melalui telepoq website dan media
sosial:
Telepon : (02$ 6703456
Whastsapp : 085641604903
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter :@dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store