Izin Usaha Industri IUI )

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (untuk perusahaan bukan perorangan).
  5. Fotokopi Direksi dan Dewan Komisaris (jika perusahaan berbadan hukum).
  6. Bukti kepemilikan /penguasaan hak atas tanah.
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Fotokopi UKL (Upaya Kelola Lingkungan) atau UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
  9. Fotokopi Formulir Model Pm-II tentang Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek).
  10. Berita Acara sosialisasi yang diketahui oleh RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat bagi usaha-usaha yang mempunyai dampak potensial bagi lingkungan;
  11. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat.
  12. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  13. Surat Pernyataan jaminan atas keabsahan dokumen yang diajukan.

  1. 1) Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang ditentukan;
  2. 2) Petugas Front Office (FO) memeriksa kelengkapanberkas permohonan, jikalengkap lanjut entry data,memberikan tandaterima berkas pendaftaran dan berkas permohonan diteruskan ke Petugas Back Office (BO) untuk diproses lebih lanjut, jika tidak lengkap berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3) Petugas Back Office melakukan verifikasi, pembahasan dan pemeriksaan lapangan berkas permohonan, serta memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak berkas permohonan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4) Berkas permohonan izin yang memenuhi persyaratan/disetujui, dilakukan pemrosesan data dan penerbitan Draft SK Izin, tetapi untuk permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan/ditolak, berkas permohonan dikembalikan/dikirim ke pemohon dan diberikan surat penolakan melalui petugas FO
  5. 5) Draf SK Izin diperiksa dan diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Sekretaris Dinas, selanjutnya ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas menjadi SK Izin dan kemudian diberikan penomoran oleh Bagian Umum dan didokumentasikan;
  6. 6) SK Izin diserahkan/dikirim ke pemohon melalui Petugas FO;
  7. 7) Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada Pemohon setelah pemohon mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon.

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Rp. 0,-

Izin Usaha Industri IUI )

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan  dilakukan  dengan 2 cara yaitu :

  1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
  2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu  dengan cara :
  • Telepon : (0265) 772166
  • Fax        : 0265 772166
  • Email     : dpmptsppengaduan@gmail.com
  • Website : dpmptsp.ciamiskab.go.id 

Kotak Saran        

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri IUI )"