Pengajuan Rekomendasi

  1. Membawa surat keterangan dari kampung tempat tinggal
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocoppy NPWP

  1. Pastikan semua berkas yang diperlukan sudah lengkap seperti surat keterangan dari kampung, fotocopy KK, fotocopy KTP, dan Fotocopy NPWP
  2. Jika semua berkas yang diperlukan sudah lengkap selanjutnya Distrik tinggal mengeluarkan surat rekomendasi tersebut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SITU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi"