Standar Pelayanan Admisi

  1. KTP/ Kartu identitas lain/ Kartu BPJS
  2. Surat rujukan (jika ada)
  3. Permintaan rawat inap dari dokter pemeriksa/ DPJP

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap dengan membawa surat pengantar rawat inap
  2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan tentang jenis fasilitas dan tarif ruangan rawat inap yang ada di RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas
  3. Petugas mencari ruangan rawat inap
  4. Petugas admisi melengkapi persyaratan adminstrasi rawat inap
  5. Petugas admisi menjelaskan tentang general concent
  6. Membawa berkas rawat inap ke IGD/ ke poliklinik
  7. Pasien di antar ke ruangan oleh petugas yang terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi Rawat Inap

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi"