Pelayanan Pasien Rawat Intensif

  1. 1. Kartu identitas (KTP/identitas lainnya)
  2. 2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  3. 3. Lembar konsul Rawat ICU dari DPJP Utama

  1. 1. Dokter jaga melapor kepada dokter penanggung jawab icu
  2. 2. Serah terima dari dokter jaga UGD ke dokter jaga ICU
  3. 3. Assesmen ulang oleh Petugas ICU
  4. 4. Petugas melapor ulang ke DPJP utama dan dokter penanggung jawab ICU
  5. 5. - Pasien stabil pindah ke Perawatan - Pasien Rujuk di rujuk melalui SISRUTE - Pasien Pulang Paksa Menandatanagani form PAPS - Pasien Meninggal di lakukan prosedur pemulasaran Jenazh di Kamar Jenazah

Waktu Tiba  Di Ruang Rawat Intensif  30  Menit

( Waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien )

 

Berdasarkan Perbup Nomor: 70 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah dr. La Palaloi Kabupaten Maros

Pelayanan Pasien Rawat Intensif

        1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran
        2. Kotak saran yang ada di setiap unit layanan
        3. SMS Center  081 343 905 639

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Intensif "