Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. A. Pasien umum /BPJS/Asuransi Lainnya
  2. 1. KTP
  3. 2. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP) / Jaminan Pelayanan • Syarat pembuatan SEP rawat inap : kartu KIS/BPJS, KTP, KK, Keterangan Gawat Darurat dan keterangan opname
  4. Catatan : Batas waktu pembuatan SEP/jaminan pelayanan 3 x 24 jam Hari Kerja

  1. 1. Pasien / keluarga dari IGD dan poliklinik mendaftar ke sentral opname (SO)
  2. 2. Pasien dan berkas rekam medis diterima di ruang rawat inap oleh perawat
  3. 3. Dilakukan identifikasi kelengkapan pasien termasuk gelang identitas
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik oleh perawat/bidan/dokter
  5. 5. Pasien diberikan tindakan pengobatan/perawatan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil pemeriksaan
  6. 6. Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang di luar RSUD dr. La Palaloi harus mendapat persetujuan dari bidang pelayanan medik
  7. 7. Pasien yang membutuhkan penanganan lanjut atas pertimbangan DPJP akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang dituju melalui SISRUTE
  8. 8. Pasien yang dinyatakan sembuh atau diijinkan pulang mendapatkan surat keterangan boleh pulang/ket. Post opname/Surat Kontrol.
  9. 9. Pasien yang pulang atas permintaan sendiri harus menandatangani formulir PAPS ( Pulang Atas Permintaan Sendiri )
  10. 10. Pasien yang dinyatakan meninggal dunia akan dipindahkan ke kamar jenazah disertai surat keterangan kematian
  11. 11. Bagi pasien yang menempati kamar diatas hak kelasnya harus mengisi pernyataan kesediaan membayar selisih
  12. 12. Sebelum pasien pulang / dirujuk terlebih dahulu menyelesaikan administrasi pasien pulang/rujuk.

(Waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien)

XV. TARIF AKOMODASI PERAWATAN

 

NO.

JENIS PEMERIKSAAN

TARIF (Rp)

JASA

SARANA &

BHP

JASA

JUMLAH

PRASARANA

PELAYANAN

TARIF

1

2

3

4

5

6

1

Kelas III

20.000

10.000

120.000

150.000

2

Kelas II

50.000

10.000

140.000

200.000

3

Kelas I

90.000

10.000

150.000

250.000

4

VIP A (Biasa)

120.000

20.000

160.000

300.000

5

VIP B (Menengah)

200.000

30.000

170.000

400.000

6

VIP Utama

250.000

40.000

210.000

500.000

7

Observasi Pasien 6-8

60.000

30.000

70.000

160.000

8

Medical Record

10.000

15.000

10.000

35.000

9

Kartu Identitas Berobat

5.000

10.000

5.000

20.000

10

Gelang Identitas Pasien

 

10.000

 

5.000

 

5.000

 

20.000

11

Registrasi pasien  Rawat Jalan

3.000

2.000

5.000

10.000

12

Registrasi pasien

Rawat Inap

5.000

2.000

8.000

15.000

 

catatan :

a.    Tarif akomodasi ruang perawatan sudah termasuk biaya visite dokter spesialis, jika pasien dirawat bersama maka dikenakan tarif tambahan sebesar 30i jumlah total tarif. Tarif layanan jasa visite dokter spesialis yaitu 40%,tarif jasa pelayanan keperawatan yaitu 35i jumlah jasa layanan

b.    Untuk akomodasi pasien diruang igd berlaku tarif observasi pasien dan biaya tersebut sudah termasuk pelayanan  dokter umum.

c.    Untuk tarif pemakaian oksigen dikenakan tarif Rp.50 (lima

 puluh rupiah) perliter/menit

d.    Untuk kartu identitas berobat bagi peserta BPJS hanya tertanggung satu kali ,apabila pasien menghilangkan kartu identitas berobatnya maka untuk pembuatan kartu berikutnya dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku

e.    Bagi penjaga pasien dikenakan uang jaminan Rp.25.000 perkartu jaga dan maksimal 2 kartu jaga untuk satu pasien, uang jaminan tersebut akan dikembalikan  pada saat pasien pulang dan apabila kartu jaga tersebut hilang makan uang jaminan tersebut dianggap sebagai pengganti

f.     Transfer intra Rumah sakit dikenakan tarif Rp.30.000 (dua puluh ribu rupiah)

 

g.    Transfer pasien antar Rumah sakit dikenakan tambahan tarif Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Perbup Nomor: 70 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah dr. La Palaloi Kabupaten Maros

 

Pelayanan Pasien Rawat Inap

      1.  

1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran

             2.  Kotak saran yang ada di setiap unit   layanan                                                                 

    3.  SMS Center  08114229094

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"