Pelayanan Gawat Darurat

  1. A. Pasien umum
  2. B. Pasien JKN /BPJS
  3. 1. Kartu identitas (KTP/KK/identitas lain)

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Dilakukan triase ( pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan) yang dinilai oleh dokter atau perawat
  3. 3. Pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi pasien
  4. 4. Pendaftaran oleh keluarga pasien
  5. 5. Pemeriksaan penunjang bila ada
  6. 6. Konsul DPJP
  7. 8. Pasien pulang / dirawat/ rujuk/meninggal
  8. 9. Pasien meninggal langsung dievakuasi ke ruang jenazah
  9. CATATAN : 1. DIPRIORITASKAN PADA PENANGANAN PASIEN 2. PENDAFTARAN DAPAT DILAKUKAN SECARA SIMULTAN DENGAN PENANGANAN PASIEN

  1. Respon time tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Gawat Darurat

    1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran
    2. Kotak saran yang ada di setiap unit layanan
    3. SMS Center  081 343 905 639

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"