Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. A. Pasien umum/BPJS/Asuransi Lainnya
  2. 1. Kartu identitas (KTP/KK/identitas lain)
  3. 2. Bagi peserta JKN harus memiliki rujukan online
  4. 3. Membawa Surat keterangan kontrol bagi pasien post Rawat inap

  1. A. Pasien Umum/BPJS/Asuransi Lainnya
  2. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga untuk mendaftar di loket pendaftaran
  3. 2. Pasien yang telah melakukan registrasi pendaftaran diarahkan ke Poliklinik tujuan
  4. 3. Pasien menunggu untuk dilakukan Assesmen rawat jalan
  5. 4.Dilakukan pemeriksaan fisik (pengukuran tekanan darah, tinggi badan, berat badan, nadi, suhu dan pernapasan) oleh perawat, sesuai kebutuhan pemeriksaan*
  6. 5. Dilakukan pemeriksaan dan edukasi oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( laboratorium atau rontgen) bila dibutuhkan*
  7. 6. Pasien menunggu layanan Apotik

( Waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien DAN hanya berlaku pada nomor 4   s/d 6 )( Waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien DAN hanya berlaku pada nomor 4   s/d 6 )

A

 

I. TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN

 

1. Pelayanan Poliklinik Tanpa Pemeriksaan Penunjang dan Tindakan Medik

 

NO.

URAIAN

TARIF (Rp)

JASA

SARANA &

BHP

JASA

JUMLAH

PRASARANA

PELAYANAN

TOTAL

1

2

3

4

5

6

1

Poliklinik Spesialis

10.000

5.000

135.000

150.000

2

Poliklinik Umum (Non

10.000

5.000

85.000

100.000

Spesialis )

 

Catatan :

  1. Untuk Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan, Tarif  disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
  2. Jika ada konsul antar bagian maka terjadi penambahan biaya sebesar 30i jumlah total tarif.

Berdasarkan Perbup Nomor: 70 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah dr. La Palaloi Kabupaten Maros


Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran
  2. Kotak saran yang ada di setiap  unit layanan  
  3. SMS Center 081 343 905 639

 SMS Center  08114229094

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"