Pelayanan Admissi/Pendaftaran

  1. a. Pasien Umum
  2. 1. Kartu identitas ( KTP/KK/Identitas Lain)
  3. 2. Kartu berobat untuk pasien lama
  4. b. Pasien JKN/BPJS
  5. 1. Surat pengantar dari kepolisian atau surat keterangan post opname (hanya berlaku untuk satu kali kunjungan)
  6. 2. Kartu Identitas ( KTP/KK/Identitas lain)
  7. 3. Kartu KIS
  8. 4.Kartu berobat untuk pasien lama
  9. 5. Surat Rujukan dsri FKTP

  1. A. Pasien Umum 1. Pasien Lama
  2. a. Mengisi form registrasi
  3. b. Menunjukkan surat rujukan bila ada
  4. c. Dibuatkan berkas rekam medis dan kartu berobat
  5. d. Ke kasir untuk dibuatkan karcis
  6. e. Pasien dipersilakan menunggu di ruang tunggu poli yang dituju.
  7. 2. Pasien Lama
  8. a. Loket pendaftaran
  9. b. Menunjukkan kartu berobat
  10. c. Diarahkan ke kasir untuk mengambil karcis
  11. d. Pasien dipersilakan menunggu di ruang tunggu poli yang dituju.
  12. B. Pasien JKN/BPJS
  13. 1. Mengambil nomor antrian
  14. 2. Ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan
  15. 3. Pasien dipersilakan menunggu di ruang tunggu poli yang dituju.

Waktu yang tertera dalam standar pelayanan ini tergantung dengan kondisi pasien

Pasien Umum, Karcis Rp. 10.000 Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Admisi

1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran

2. Kotak Saran yang ada di setiap unit layanan

3. SMS Center 081 343 905 639

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Admissi/Pendaftaran"