Waktu yang tertera dalam standar pelayanan ini tergantung dengan kondisi pasien
Pasien Umum, Karcis Rp. 10.000 Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Admisi
1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran
2. Kotak Saran yang ada di setiap unit layanan
3. SMS Center 081 343 905 639
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store