Izin Operasional Klinik

  1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  3. Ijin Lokasi
  4. Ijin Lingkungan
  5. Profil Klinik
  6. Salinan Akte Notaris klinik / berbadan hukum
  7. Denah Bangunan
  8. Denah Gambar Situasi
  9. Daftar Ketenagaan
  10. Surat keterangan penggunaan penerangan, air, sarana dan prasarana
  11. Salinan SIP dokter pengawas
  12. Salinan ijazah, STR dan SIP Dokter Penanggungjawab
  13. Salinan ijazah, ijazah, SIPP, STR dan SIK Perawat
  14. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter pengawas
  15. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter penanggungjawab
  16. Surat pernyataan sanggup menjadi pelaksana keperawatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/Operasiona/Komersial
  2. Lembaga OSS memproses Izin Usaha dan Operasional/Komersial
  3. Pemenuhan komitmen oleh pemohon
  4. Petugas verifikasi melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen
  5. Tim pengawas melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serat melakukan pemerikasaan fisik
  6. Petugas pemroses memeriksa rekomendasi tim teknis jika memenuhi persyaratan merekomendasikan dan jika tidak memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat penolakan
  7. Pemroses menotifikasi permohonan izin usaha/operasional/komersial
  8. Lembaga OSS menerbitkan izin usaha/operasional/komersial

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Operasional Klinik

a Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
  1 Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
  2 Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
  3 Email : dpmptsp@magetan.go.id
  4 Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
  5 WA Center : 0895 6336 48010
  6 Telepon : 0351 - 891321
  7 Kotak saran / pengaduan
  8 Formulir survey IKM
b Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
  1 Cek administrasi
  2 Cek lapangan
  3 Koordinasi internal / eksternal
  4 Koordinasi instansi terkait
c Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
d Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store