Pelayanan Ambulans / Kereta Jenazah

  1. Pasien yang meninggal di rumah sakit
  2. Kartu identitas / KTP

  1. Ada permintaan keluarga pasien
  2. Petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya penggunaan kereta jenazah
  3. Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitansi
  4. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan jenazah serta menghubungi sopir kereta jenazah
  5. Sopir kereta jenazah mengantar jenazah ke tempat tujuan

  • Waktu terhitung dari penyelesaian administrasi hingga pemberangkatan

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan ambulans / Kereta Jenazah

  1. Telp                 : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans / Kereta Jenazah"