Pengelolaan Limbah

  1. Surat Pengantar / pemberitahuan
  2. Menginventaris Limbah
  3. Membawa Data Limbah Padat dan Cair

  1. Limbah di letakkan dalam wadah khusus di ruang perawatan
  2. Masing-masing cleaning service akan mengirim limbah ke tempat penampungan limbah
  3. limbah akan di letakkan dalam block khusus masing-masing ruangan
  4. Petugas sanitasi akan menimbang limbah dan dicatat di lock book
  5. Limbah dikumpulkan dalam Tempat penampungan Limbah sementara
  6. Limbah akan diambil oleh pihak ketiga setiap seminggu sekali

  • Pelayanan Pengelolaan Limbah dilakukan setiap hari 

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pengelolaan Limbah

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Limbah"