Limbah di letakkan dalam wadah khusus di ruang perawatan
Masing-masing cleaning service akan mengirim limbah ke tempat penampungan limbah
limbah akan di letakkan dalam block khusus masing-masing ruangan
Petugas sanitasi akan menimbang limbah dan dicatat di lock book
Limbah dikumpulkan dalam Tempat penampungan Limbah sementara
Limbah akan diambil oleh pihak ketiga setiap seminggu sekali
Pelayanan Pengelolaan Limbah dilakukan setiap hari
Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.