Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Pasien Umum 1. KTP/Kartu Identitas lain untuk pasien baru 2. Kartu berobat untuk pasien lama
  2. Pasien ASKES/BPJS/KIS 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu ASKES/BPJS/KIS
  3. Pasien JAMKESDA/SKTM 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu JAMKESDA 3. Surat keterangan kurang mampu (SKKM) dari kecamatan
  4. Pasien RTK 1. KTP/kartu identitas lain 2. Surat rekomendasi dari DINKES Kabupaten Indragiri Hulu
  5. Pasien BPJS Ketenagakerjaan 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan 3. Surat rujukan asli 4. Absensi pegawai 5. Mengisi formulir K3
  6. Pasien Jasa Raharja 1. KTP/kartu identitas lain 2. Surat keterangan dari jasa raharja
  7. Pasien Umum 1. KTP/Kartu Identitas lain untuk pasien baru 2. Kartu berobat untuk pasien lama Pasien ASKES/BPJS/KIS 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu ASKES/BPJS/KIS Pasien JAMKESDA/SKTM 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu JAMKESDA 3. Surat keterangan kurang mampu (SKKM) dari kecamatan Pasien RTK 1. KTP/kartu identitas lain 2. Surat rekomendasi dari DINKES Kabupaten Indragiri Hulu Pasien BPJS Ketenagakerjaan 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan 3. Surat rujukan asli 4. Absensi pegawai 5. Mengisi formulir K3 Pasien Jasa Raharja 1. KTP/kartu identitas lain 2. Surat keterangan dari jasa raharja Pasien Inhealt 1. KTP/kartu identitas lain 2. Kartu InHealth

  1. 1. Menunjukan kartu berobat (pasien lama)
  2. 2. Mengisi formulir pendaftaran /menunjukan KTP/identitas lain (pasien baru)
  3. 3. Menginput data ke SIM RS
  4. 4. Mencetak KIB (kartu identitas berobat) bagi pasien baru dan menyerahkan ke pasien
  5. 5. Mempersiapkan berkas rekam medis pasien
  6. 6. Menyerahkan berkas rekam medis pasien ke petugas IGD

Penyelesaian  Pendaftaran Pasien Rawat Inap adalah 10 Menit

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"