Unit Ambulans

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu jaminan BPJS/Jamkesda/Asuransi
  3. 3. Surat rujukan

  1. 1. Petugas ruangan menghubungi kasir
  2. 2. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran dikasir
  3. 3. Kasir menghubungi supir ambulans dan tim rujuk
  4. 4. Tim Rujuk menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan petugas penerima
  5. 5. Pasien siap diantar ke rumah sakit tujuan oleh Tim rujuk.
  6. 6. Serah terima pasien oleh tim rujuk dengan petugas rumah sakit penerima.

Sesuai dengan kasus dan ketersediaan ambulans

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Unit Ambulans

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Ambulans"