Pelayanan Transfusi Darah

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Surat Penghantar

  1. Prosedur Donor: Pendonor harus mencukupi syarat Donor Darah. .
  2. Melakukan pengambilan darah (avtaf).
  3. Dilakukan Pemeriksaan uji saring.
  4. Darah disimpan di tempat penimpanan darah
  5. Pendonor Pulang.
  6. Prosedur Kebutuhan darah. Pengantar Kebutuhan darah dari ruangan perawatan dan contoh darah.
  7. Jika Hasilnya cocok maka darah diberikan ke ruangan yang meminta.
  8. Jika hasilnya tidak cocok maka diuji dengan darah donor lainnya.

2 Jam

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Pelayanan Transfusi Darah

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website            : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"