Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu identitas /KTP
  2. Kartu jaminan BPJS/JAMKESDA/ASURANSI
  3. Surat rujukan
  4. Surat Persetujuan Tindakan

  1. 1. Dokter di poliklinik/rawat inap/IGD menjelaskan tentang tindakan pembedahan yang akan dilakukan kepada pasien / keluarga.
  2. 2. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan.
  3. 3. Petugas Poliklinik/rawat inap mendaftarkan rencana operasi kepada petugas Instalasi Bedah Sentral
  4. 4. Petugas ruangan mengantarkan dan melakukan Serah terima pasien ke ruangan operasi.
  5. 5. Tindakan medis dan keperawatan dilakukan selama di kamar operasi
  6. 6. Selesai operasi pasien masuk ke ruangan pemulihan
  7. 7. Pasien pindah ke ruangan rawat dengan dijemput perawat ruangan

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan bedah sentral terdiri dari • Bedah umum • Obstetri dan Ginekologi • Mata • THT - KL • Bedah Mulut

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"