ICU / Intensif Care Unit

  1. Kartu identitas /KTP
  2. Kartu jaminan BPJS/JAMKESDA/ASURANSI
  3. Surat pengantar rawat inap
  4. Surat rujukan (bila ada)

  1. 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ICU menetapkan pasien masuk ICU sesuai dengan skala prioritas
  2. 2. Perawat ruangan intensif melakukan serah terima pasien dan orientasi ruangan
  3. 3. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  4. 4. Pasien pindah ruang rawat/ pulang /rujuk

Waktu sampai di ruangan rawat intensif 15 menit

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan unit rawat intensif

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ICU / Intensif Care Unit "