Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu identitas /KTP
  2. 2. Kartu jaminan BPJS/JAMKESDA/ASURANSI
  3. 3. Surat Rujukan (bila ada)

  1. 1. Pasien datang ke IGD
  2. 2. Dilakukan pemilahan dan penanganan medis sesuai kategori kegawatdaruratan pasien (Triase)
  3. 3. Keluarga ataupun pengantar melakukan pendaftaran di Unit Admisi IGD
  4. 4. Pemeriksaan penunjang ( laboratorium/ radiologi dll) bila diperlukan
  5. 5. Penyerahan resep oleh petugas IGD
  6. 6. Pengambilan obat
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. 8. Pasien pulang/rawat/rujuk

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"