Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Surat Rujukan
  2. 2. Surat pengantar rawat inap
  3. 3. Berkas Rekam Medis

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Perawat poliklinik / IGD mengantar dan melakukan serah terima pasien dengan perawat di ruang rawat inap.
  3. 3. Perawat rawat inap melakukan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien / rujuk
  6. 6. Pasien/keluarga mengisi survey kepuasan pelayanan rawat inap
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. 8. Pasien pulang / rujuk

Waktu sampai di ruangan rawat inap 30 menit

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Instalasi Rawat Inap

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"