Penyelesaian Pelayanan Poliklinik adalah 20 Menit
Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017
BPJS Kesehatan : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017
Pelayanan poliklinik antara lain: Klinik kebidanan dan kandungan,klinik bedah umum, klinik anak, klinik THT-KL,klinik mata, klinik paru, klinik DOTS, klinik saraf, klinik gigi dan mulut, klinik penyakit dalam, klinik umum, serta klinik VCT dan CST.
Email : indrasarirsud@gmail.com
Telp / SMS : 0769341061/085363492255
Kotak Saran
Unit Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store