Poliklinik

  1. Berkas Rekam Medik

  1. 1. Menunggu panggilan oleh perawat
  2. 2. Dilakukan pengkajian keperawatan, pengukuran tekanan darah, nadi, tinggi dan berat badan
  3. 3. Menunggu pemanggilan untuk pemeriksaaan dokter
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau radiologi) bila di perlukan
  6. 6. Pemberian tindakan dan atau terapi dan atau resep obat

Penyelesaian Pelayanan Poliklinik adalah 20 Menit

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan poliklinik antara lain: Klinik kebidanan dan kandungan,klinik bedah umum, klinik anak, klinik THT-KL,klinik mata, klinik paru, klinik DOTS, klinik saraf, klinik gigi dan mulut, klinik penyakit dalam, klinik umum, serta klinik VCT dan CST.

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik"