Pembuatan Surat Keterangan Medis

  1. 1. Surat permohonan dari pihak pasien/ keluarga/ahli waris
  2. 2. KTP /kartu Identitas lain pasien/keluarga inti /ahli waris dan KK

  1. 1. Pasien /keluarga inti /ahli waris mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan medis yang diberi materai 6000
  2. 2. Petugas korespondensi mempersiapkan berkas rekam medis pasien
  3. 3. Petugas korespondensi menyerahkan berkas rekam medis pasien kepada DPJP disertai formulir yang akan diisi oleh DPJP
  4. 4. Petugas korespondensi menyerahkan formulir yang telah diisi DPJP dan menyerahkan kepada pasien /keluarga inti/ahli waris

Penyelesaian Pembuatan Surat Keterangan Medis adalah 3 Hari

sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

Surat Keterangan Medis

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Medis"