Pembuatan Visum Et Repertum

  1. 1. Surat permohonan visum et repertum dari pihak kepolisian
  2. 2. KTP/kartu identitas pasien yang lain

  1. 1. Petugas pendaftaran menerima Surat permohonan visum et repertum dari pihak kepolisian
  2. 2. Petugas pendaftaran menyerahkan Surat permohonan visum et repertum dari pihak kepolisian ke bagian korespondensi rekam medis
  3. 3. Petugas korespondensi mengetik hasil visum et repertum dari dokter yang bertanggung jawab
  4. 4. Petugas korespondensi menyerahkan hasil visum et repertum kepada pihak kepolisian

Penyelesaian Pembuatan Visum Et Repertum adalah 1 Minggu

sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

Visum et Repertum

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Visum Et Repertum "