Penerbitan KIA Karena Hilang atau Rusak

  1. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. . Foto copy Akta Kelahiran;
  3. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. Petugas operator menginput data foto scanner
  4. Petugas operator mencetak KIA
  5. Pemohon menerima KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Indentitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store