Skck

  1. 1. Membawa fotocopy KTP
  2. 2. Membawa fotocopy KK
  3. 3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran
  4. 4. Membawa pas photo ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 6 lembar

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas-berkas pendaftaran yang diperlukan
  2. 2. Pemohon mengisi formulir daftar isian
  3. 3. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran
  4. 4. Pemohon melakukan pengambilan sidik jari bagi yang membuat SKCK baru
  5. 5. Pengambilan SKCK di loket pengambilan

Lima Belas Menit

Tiga Puluh Ribu Rupiah

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"