Penerbitan keterangan ( KK, KTP-El, dan akta)

  1. Mengisi Form isian Surat Keterangan
  2. Fotocopi Kartu keluarga, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran
  3. Berkas Pendukung lain sesuai jenis surat keterangan

  1. Pemohon datang membawa berkas dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah sesuai berkas di proses dan memeberikan kartu pengambilan kepada pemohon
  3. pemohon mengambil produk layanan dengan menunjukan bukti pengambilan

-

gratis

Surat Keterangan KK/KTP Sementara

Kantor disdukcapil kabupaten landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan keterangan ( KK, KTP-El, dan akta)"