Perekaman KTP-El

  1. Membawaq Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa berkas dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas melakukan perekaman
  3. pemohon menerima surat keterangan telah melakukan perekaman

-

Gratis

Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el

Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-El"