Perekaman KTP-El

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Yang Bersangkutan Berusia 17 Tahun

  1. Berkas diserahkan ke bagian perekaman
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas
  3. Dilakukan perekaman biometrik KTP el
  4. Hasil Perekaman diserahkan ke Loket KTP
  5. Penyerahan Surat Keterangan Perekaman / KTP Elektronik ke Pemohon

-

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154832505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-El"