Surat keterangan laporan perkawinan

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Fotocopy akta kelahiran (WNI) yang sudah dilegalisir
  2. Fotocopy buku nikah KUA yang sudah dilegalisir atau akta perkawinan dari \Negara Setempat yangditerjemahkan oleh Lembaga Resmi
  3. Fotocopy KK dan KTP-EL
  4. Fotocopy buku paspor (WNA
  5. Surat keterangan laporan KBRI di Negara setempat atau dari kedutaan Besar Negara Setempat di Indonesia, jika menikah di Luar Negeri
  6. Foto berwarna berjajar 4x6 (4lembar)

  1. Berkas dari pemohon diterima diloket
  2. Proses pencetakan Surat Ket. Laporan Perkawinan oleh Operator
  3. Penyerahan Kutipan Akta kepada pemohon

Maksimal 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Perkawinan

Tim Pengaduan Kantor Dukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan laporan perkawinan"