Penerbitan surat keterangan laporan perkawinan

  1. Fotocopy akta kelahiran (WNI) yang sudah dilegalisir
  2. Fotocopy buku nikah KUA yang sudah dilegalisir atau akta perkawinan dari \Negara Setempat yangditerjemahkan oleh Lembaga Resmi
  3. Fotocopy KK dan KTP-EL
  4. Fotocopy buku paspor (WNA
  5. Surat keterangan laporan KBRI di Negara setempat atau dari kedutaan Besar Negara Setempat di Indonesia, jika menikah di Luar Negeri
  6. Foto berwarna berjajar 4x6 (4 Lembar)

  1. Pemohon datang membawa berkas dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah sesuai berkas di proses dan memeberikan kartu pengambilan kepada pemohon
  3. pemohon mengambil produk layanan dengan menunjukan bukti pengambilan

-

gratis

Surat Keterangan Laporan Perkawinan

Kantor Dukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan laporan perkawinan"