Surat keterangan laporan kelahiran

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Mengisi form. F-2.05
  2. Fotocopy KTP-El orang tua
  3. Fotocopy paspor, Visa, E-Kitas, SKTT dan dokumen lainnya (bagi Warga Negara Asing)
  4. Fotocopy kartu keluarga
  5. Fotocopy kutipan akta perkawinan / akta nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua (dilegalisir)
  6. Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat dan telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh lembaga resmi
  7. Bukti pelaporan kelahiran oleh perwakilan Republik Indonesia
  8. Fotocopy KTP-El 2 (dua) orang saksi
  9. Surat Pernyataan

  1. Berkas dari pemohon diterima diloket
  2. Proses pencetakan Surat Ket. Laporan Kelahiran oleh Operator
  3. Penyerahan Kutipan Akta kepada pemohon

Maksimal 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Kelahiran

Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan laporan kelahiran"