Pengumuman Perkawinan

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Asli )
  2. Pas foto berwarna suami dan istri sebanyak 5 lembar
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP EL
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Berkas dari pemohon diterima diloket
  2. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
  3. Penyerahan Kutipan Akta kepada pemohon

Maksimal 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengumuman Perkawinan

Kantor Dukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumuman Perkawinan"