Kutipan kedua akta perkawinan dan perceraian

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kutipan / Kutipan Rusak
  3. Surat Kehilangan Kepolisian (Akta Hilang
  4. Fotocopy KTP-el Orang Tua
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Foto suami istri berjajar 4x6 berwarna
  7. Surat kuasa dengan melampirkan fotocopy KTP-El masing- masing pihak apabila Cacat Fisik/Mental , Sakit Keras , Faktor Usia

  1. Pemohon datang membawa berkas dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah sesuai berkas di proses dan memeberikan kartu pengambilan kepada pemohon
  3. pemohon mengambil produk layanan dengan menunjukan bukti pengambilan

-

gratis

Akta Kutipan Kedua

Kantor Dukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan kedua akta perkawinan dan perceraian"