Kutipan kedua akta perkawinan dan perceraian

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Formulir permohonan Kutipan akta pencatatan sipil
  2. Fotocopy Kutipan/Kutipan Rusak
  3. Surat kehilangan Kepolisian (Akta Hilang)
  4. Fotocopy KTP-el Orang Tua
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Foto suami istri berjajar 4x6 berwarna

  1. Berkas dari pemohon diterima diloket
  2. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
  3. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon

MAksimal 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perceraian

Kantor Dukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan kedua akta perkawinan dan perceraian"