Kutipan kedua akta kematian dan kelahiran

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Formulir permohonan Kutipan akta pencatatan sipil
  2. Fotocopy Kutipan/Kutipan Rusak
  3. surat kehilangan jika kutipan hilang
  4. Fotokopi KTP-El orang tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Berkas diterima diloket
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Input data oleh petugas
  4. Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
  6. Berkas yang sudah dicetak petugas di ajukan ke kabid untuk diproses lebih lanjut sekaligus diverifikasi
  7. Penandatanganan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas

-

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kematian

Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan kedua akta kematian dan kelahiran"