Kuipan kedua akta kematian dan kelahiran

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi kutipan / kutipan yang rusak
  3. surat kehilangan jika kutipan hilang
  4. Fotokopi KTP-El orang tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa berkas dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah sesuai berkas di proses dan memeberikan kartu pengambilan kepada pemohon
  3. pemohon mengambil produk layanan dengan menunjukan bukti pengambilan

-

Gratis

Akta Kutipan Kedua

Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kuipan kedua akta kematian dan kelahiran"