Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Bukti pendidikan terakhir
  4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia
  5. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  6. Dokumen perjalanan
  7. Surat keterangan tempat tinggal
  8. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. Berkas dari pemohon diterima diloket
  2. Proses pencetakan Biodata Penduduk oleh Operator
  3. Penyerahan Biodata Penduduk kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Kantor Dukcapil kab. Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"