Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
  2. Membawa Surat Kematian/ Akta Kematian Pewaris
  3. Membawa fotocopy KK ahli waris
  4. Membawa fotocopy KTP El ahli waris
  5. Membawa surat keterangan menikah almarhum dari KUA

  1. Silakan datang ke kecamatan membawa berkas yang diperlukan
  2. Serahkan berkas kepada petugas agar diproses
  3. Petugas akan menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan agar dipelajari
  4. Jika telah sesuai, Kasi Pemerintahan akan menyerahkan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Jika sudah, berkas akan dikembalikan kepada ptugas pelayanan untuk di cap stempel, berkas telah selesai dan dapat dikembalikan kepada pemohon
  6. Untuk waktu tergantung dari lama waktu Kasi. Pemerintahan dan ada tidaknya pejabat terkait

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Pertanahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"