Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit/Paramedis/Kelurahan
  2. Fotokopi KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
  3. Fotokopi Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia bagi yang punya
  4. Menyertakan fotokopi KTP elektronik 2 (dua) orang saksi kematian
  5. Foto copy KTP elektronik pelapor

  1. Petugas pelayanan memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan.
  2. Operator komputer mengidentifikasi biodata penduduk ke DB SIAK
  3. Data perceraian dicatat kedalam buku register akta
  4. Operator mencetak kutipan akta kematian pada blangko akta dan pada kertas HVS (draft kutipan akta kematian)
  5. Kasi kematian memberi paraf pada draft kutipan akta
  6. Kabid pencatatan sipil memberi paraf pada draft kutipan akta
  7. Kadis menandatangani kutipan akta kematian, draft kutipan dan buku register akta
  8. Kutipan akta kematian dan draft kutipan dibubuhkan stempel dinas. Berkas disimpan sebagai arsip dan kutipan akta diserahkan kepada pemohon

Waktu penyelesaian proses ini maksimal 1 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"