Pelayanan Pengesahan Permohonan IMB

  1. Membawa fotocopy KTP El
  2. Membawa Surat pernyataan kerelaan dari pemilik bila buka milik sendiri yang sudah ditanda tangani oleh pemiliki/ ahli waris yang disahkan oleh Lurah (jika tanah Sultan Ground)
  3. Fotocopy kepemilikan tanah yang menunjukan batas kapling
  4. Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tandah sudah meninggal dari Desa
  5. Surat pernyataan tidak pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga disahkan oleh Lurah

  1. Jika berkas anda telah lengkap silakan datang ke kecamatan
  2. Serahkan berkas anda kepada petugas agar diproses
  3. Jika telah selesai proses, anda akan dipanggil oleh petugas dan menyerahkan permohonan IMB anda

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Permohonan IMB"