Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Membawa Surat Pengantar Izin Keramaian yang sudah ditanda tangani RT, Dukuh dan Kelurahan
  2. Membawa KTP El Asli

  1. Silakan datang ke Kecamatan membawa Surat Pengantar Izin Keramaian yang sudah ditanda tangani RT, Dukuh dan Kelurahan
  2. Silakan serahkan berkas anda kepada ptugas agas diproses
  3. Jika proses telah selesai, petugas akan memanggil anda

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Izin Keramaian"