Pelayanan Pengesahan Permohonan Perceraian (Khusus PNS)

  1. Membawa permohonan perceraian dari pemohon yang ditanda tangani pemohon/ penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
  2. Fotocopy KTP El cap pos bermaterai Rp 6.000,-
  3. Fotocopy surat nikah

  1. Silakan datang ke Kelurahan meminta surat permohonan perceraian
  2. Silakan dilanjutkan ke kecamatan membawa surat permohonan perceraian yang telah ditanda tangani pemohon/ penggugat yang diketahi Lurah Desa
  3. Silakan serahkan berkas anda kepada petugas agar diproses
  4. JIka proses telah selesai petugas akan memanggil anda, namun jika pejabat terkait tidak berada ditempat berkas akan ditinggal
  5. Untuk pengambilan anda bisa dihubungi langsung oleh petugas atau bisa datang hari berikutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Permohonan Perceraian (Khusus PNS)"