Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. 1. Email
  2. 2. MPWP
  3. 3. Foto copi KTP
  4. 4. surat persetujuan pengelolaan Lingkungan ( LH dan Perumahan)
  5. 5. rekomendasi dinas terkait ( Koperindak )
  6. 6. Foto tempat usaha
  7. 7. Bukti kepemilikan tanah/bangunan (jika milik sendiri : fotocopy kepemilikan tanah/bangunan, jika sewa : fotocopy surat perjanjian sewa menyewa)

  1. https://www.oss.go.id
  2. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy ke DPMPTSPTK

 

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"