Pelayanan permohonan Dispensasi Menikah

  1. Membawa Surat Permohonan Dispensasi dari Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa yang diketahui Kepala KUA
  2. Membawa Blanko N1 sampai N4 dari Desa
  3. Membawa KTP Asli dan KK Asli calon mempelai dan wali

  1. Silakan ke Kelurahan untuk meminta Surat Permohonan Dispensasi Menikah
  2. Silakan ke KUA untuk meminta pengesahan Surat Permohonan Dispensasi Menikah
  3. Kemudian diteruskan datang ke Kecamatan untuk proses selanjutnya
  4. Serahkan berkas anda kepada petugas agar diproses
  5. Jika proses telah selesai, anda akan dipanggil oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan Dispensasi Menikah"