Pelayanan Pengesahaan Surat keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa KTP El Asli
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa SKTM yang telah disahkan oleh Kelurahan

  1. Silakan datang ke Kelurahan terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Kemudian silakan datang ke kecamatan membawa SKTM yang telah disahkan oleh Kelurahan
  3. Serahkan berkas anda kepada petugas agar diproses
  4. Silakan ditunggu, jika proses telah selesai maka anda akan dipanggil petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahaan Surat keterangan Tidak Mampu"