Izin pembukaan kantor kas koperasi simpan pinjam

No. SK: 503/400/HK-2019

  1. 1. Surat permohonan (bermeterai)
  2. 2. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
  3. 3. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  4. 4. jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
  5. 5. nama calon kepala Kantor Kas.

  1. https://www.oss.go.id
  2. Persyaratan Izin Usaha dan Izin Operasional sebagai Komitmen yang harus dipenuhi sebelum Izin Usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan.
  3. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. - SPPL (dinas lingkungan Hudup dan PR) - Koperindag

 

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

 

Tidak dipungut biaya

Izin pembukaan kantor kas koperasi simpan pinjam

<meta charset="utf-8" /> Penata Perizinan Ahli Muda

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Oss.go.id