Pelayanan Permohonan Pengesahaan Proposal

  1. Membawa KTP El Asli pemohon
  2. Membawa fotocopy KK pemohon
  3. Membawa proposal yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (Khusus kelompok pertanian, peternakan, dan perikanan)

  1. Silakan langsung datang ke kecamatan membawa berkas yang telah ditanda tangani Lurah Desa
  2. Silakan serahkan berkas anda kepada petugas agar diproses
  3. Silakan ditunggu, jika proses telah selesai petugas akan memanggil anda

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengesahaan Proposal"