Izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam

  1. 1. Surat permohonan (bermeterai).
  2. 2. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
  3. 3. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  4. 4. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  5. 5. memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  6. 6. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari bupati/wali kota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada kabupaten/kota setempat;
  7. 7. memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
  8. 8. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
  9. 9. calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi

  1. https://www.oss.go.id
  2. 2. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. -SPPL (Dinas Lingkungan Hudup dan PR) -Koperindag

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

Izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam"