Pelayanan Pengesahan Pernyataan Belum Menikah

  1. Membawa Surat Pernyataan Belum menikah yang sudah di tanda tangani Lurah
  2. Membawa KTP El dan KK Asli

  1. Silakan datang ke Kelurahan untuk meminta surat pernyataan belum menikah
  2. Dilanjutkan datang ke Kecamatan membawa surat pernyataan belum menikah yang telah ditanda tangai dan cap stempel dari Kelurahan
  3. Serahkan kepada petugas berkas-berkas anda
  4. Silakan ditunggu beberapa saat, petugas akan mengembalikan berkas anda yang telah di tandatangani dan casp stempel dari Kecamatan
  5. Petugas akan mengarahkan anda ke KUA

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Pernyataan Belum Menikah"