Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)

  1. Membawa KTP El Pemohon
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga
  3. Membawa Surat KP4 yang telah ditanda tangani pihak terkait

  1. Silakan datang ke Kecamatan membawa berkas yang dibutuhkan
  2. Silakan untuk menyerahkan kepada petugas
  3. Silakan ditunggu, namun jika pejabat terkait tidak berada ditempat maka berkas anda akan ditinggal dan silakan kembali esok hari

Proses akan memakan waktu 1 jam, namun kondisional jika Camat tidak ditempat maka berkas ditinggal

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)"